Jakarta - Pemerintah bersama DPR menyetujui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk diajukan ke rapat paripurna. Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Semua sudah tanda tangan dan akan segera diparipurnakan yang rencananya digelar akhir Oktober ini. RUU ini sebagai bagian perjuangan atas kehadiran negara untuk perlindungan TKI. Semoga bermanfaat khususnya untuk TKI serta bangsa dan negara," ujar Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakir dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2017).
Kesepakatan tersebut tercapai pada pengambilan keputusan dalam rapat gabungan antara Komisi IX DPR dengan pemerintah di gedung DPR Jakarta, Kamis (12/10) malam. Dalam rapat panitia kerja (panja) RUU PPMI, pemerintah yang diwakili Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.
Hanif mengatakan komitmen pemerintah selaras dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga ingin memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Menurut Hanif dengan disetujuinya RUU PPMI tersebut, maka pemerintah dan DPR berhasil menyeimbangkan risk managing (manajemen resiko) and opportunity managing (majemen peluang).
"Inilah hasil terbaik yang dicapai oleh Pemerintah dan DPR. Sehingga migrasi bisa menjadi suatu proses yang benar-benar baik dan bisa menigkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia," ujar Hanif.
Hanif menambahkan pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi di komisi IX setelah bersama-sama pemerintah memperjuangkan yang terbaik untuk masyarakat.
"Kita berharap pengesahan RUU PPMI ini bisa menjadi hadiah untuk TKI di Hari Sumpah Pemuda tahun 2017 ini," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar